BONTANG – Masih tingginya angka penularan Virus Covid-19, membuat Tim Yustisi Kota Bontang yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Prokes , dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti hari ini Minggu tanggal 14 Maret 2021 Jam 09.99 Wita , sebanyak 21 Personil gabungan yang di pimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal Operasi Aman Nusa II Melaksanakan operasi Yustisi dengan mengunjungi Pasar Rawa Indah kota Bontang
Dilokasi petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan memberikan himbauan edukasi kepada para pedagang , dan pengunjung pasar rawa indah terkait SE. No : 188.65 /80 /Diskes / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) tahap III , untuk pedagang maupun masyarakat pengunjung yang tidak memakai masker langsung di tindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali kota Bontang No 21 Th. 2020
Dalam pelaksanan operasi Yustisi kali ini petugas gabungan menjaring 2 orang warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker .selanjutnya mereka diberikan tindakan berupa teguran tertulis ,pembacaan pernyataan protokol kesehatan dan tindakan fisik ( Pus Up )
“Kegiatan operasi Yustisi ini akan terus menerus dilakukan sebagai bagain dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang ”
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirongoringo ,SIK.MH melalui Kasubag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mencegah dan menekan lonjakan kasus Covid-19 di kota Bontang