Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bontang.
Dipimpin Padal Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Ipda Dany Purwantoro , hari Rabu malam (10 /02/2021) pukul 20.00 Wita Aparat Gabungan melakukan patroli gabungan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat tempat-tempat keramaian masyarakat yang ada di wilayah kota Bontang.
Sebanyak 20 personil terdiri 10 personil Polri, 2 personil TNI , dan 8 personil Satpol PP Kota Bontang mendatangi lokasi Cafe cafe, angkringan , puja sera dan kuliner yang ada di sepanjang Jl. Di. Panjaitan dan Jl. Patimura kota Bontang
Di lokasi aparat gabungan memberikan himbauan , dan teguran tertulis kepada warga dan pemilik usaha , Cafe Cafe, angkringan , puja sera , dan kuliner yang tidak menerapkan protokol kesehatan , Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi penerapan PPKM yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dikota Bontang
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolres