Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bontang.
Dipimpin Kabagops Polres Bontang, Kompol Ahmad Abdullah, SH., MH, hari ini Minggu (31/1/2021) pukul 08.00 Wita Aparat Gabungan melakukan penertiban Protokol Kesehatan n kepada pengendara kendaraan R2 maupun R4 di tugu selamat datang Bontang Jl. Letjen S Parman Kel. Gunung Telihan Kota Bontang.
Di Lokasi petugas gabungan langsung memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun Mobil yang melintas memasuki maupun yang mengarah keluar kota Bontang
Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, petugas gabungan memberikan Teguran tertulis dan membagikan masker kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.
Kepada media ini, Kabag Ops Kompol Ahmad Abdullah meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Perwali Kota Bontang dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang.
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kabag Ops.