BONTANG – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang.
Setidaknya setiap hari dilakukan Razia Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini Selasa tanggal 11 Januari 2021 jam 09.00 W ita , sebanyak 24 personil gabungan yang dipimpin AKP Kusyadi selaku Padal Operasi Aman Nusa , melaksanakan operasi Yustisi di Jl.Ir. H. Juanda di depan pasar rawa indah Kec. Bontang Selatan kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Hari ini sebanyak 11 pelanggar, ditindak dengan Menghafal Pancasila, Menyanyikan Lagu kebangsaan atau kerja sosial menyapu jalan sekitar lokasi pelanggaran.
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aman Nusa ini bagian dari upaya untuk menekan dan ,memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang.