Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

by Redaksi Polres Bontang News
December 3, 2020
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Sore ini Rabu (2/12/2020), MR (18) warga Jl. Sultan Syahrir RT. 08 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang harus berurusan dengan Polisi lantaran telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

MR di tangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jl. Cumi-cumi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, setelah Polisi menerima Laporan dari orang tua korban bernama Bintang (bukan nama sebenarnya).

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kepada Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 (enam) kali dengan pacarnya bernama Bintang selama berpacaran. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka selama sebulan terakhir saat kondisi rumah sedang sepi.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat melihat Video di handphone korban sedang bersama dengan seorang laki-laki dan bercanda di sebuah kamar.

Melihat video tersebut orang tua yaitu Bapak korban menjadi curiga jika terjadi sesuatu terhadap anaknya. Kemudian menanyakan kebenaran didalam video tersebut dan korban membenarkan bahwa dia telah disetubuhi oleh laki-laki yang ada didalam video bernama MR, kasat Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bontang, saat itu pula Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama MR di Jl. Cumi-cumi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Terhadap tersangka yang telah diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Previous Post

Karyawan Meninggal, Polsek Marangkayu Lakukan Olah TKP

Next Post

Operasi Yustisi di Bontang, Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Terus Ada

Next Post

Operasi Yustisi di Bontang, Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Terus Ada

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim