Bontang – Masih dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2020 atau Operasi Narkoba, Polres Bontang dan Polsek jajaran terus berupaya memberantas Pesedaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bontang yakni Kota Bontang, Kec. Muara Badak dan Kec. Marangkayu.
Sejak dimulai Operasi Antik 2020 dimulai 15 hingga 30 Oktober 2020, hampir setiap hari ada saja pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap dan menjalani proses penyidikan dihadapan Polisi.
Hari ini Senin (19/10/2020) dini hari, giliran Polsek Bontang Selatan berhasil membekuk 2 (dua) orang pria yang mengaku bernama TA Als OPIK (29) dan MS (34). Keduanya merupakan warga Jl. Sultan Agung RT 007 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan mengatakan Awalnya anggota menangkap MS di sudut luar ruang ATM di Jl. Jend. Sudirman RT 23 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram dikantong celananya.
Lanjut Kapolsek, MS menerangkan bila Narkoba itu didapat dari TA Als OPIK, kemudian Polisi bersama tersangka MS melakukan pencarian TA Als OPIK ke rumahnya namun tidak ditemukan, dan berhasil menemukannya di pinggir jalan di Jl. Sultan Hasanuddin Rt 007 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari tersangka TA Als OPIK, didapat barang bukti berupa 2 (dua) poket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 2,31 gram yang disimpan di kantong celana Levis yang dipakainya.
Belum puas dengan hasil itu, Polisi melakukan penggeladahan rumah TA Als OPIK, di rumahnya Polisi menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, alat hisap sabu (bonk) didalam gudang depan rumahnya dan uang tunai Rp. 2.292.000, terang Kapolsek IPTU Marten Lalo.
Saat ini kedua orang tersebut diamankan di Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dalam proses pengembangan, sejak kapan bermain Narkoba dan darimana barang haram itu didapat, tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono.
Terhadap ke dua tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Suyono.