Polresbontang.com – Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang terdiri unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan terus bergerak melakukan tindakan nyata Pencegahan serta Pengendalian Virus Corona di Kota Bontang.
Hari ini, Tim yang dipimpin Sekretaris Sat Pol PP Sutrisno, S.Sos dan Kanit Obvitnas Polres Bontang Ipda Ismoyo melakukan Sosialisasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan serta Pengendalian Virus Corona di Kota Bontang, Selasa (8/9/2020).
Dengan kekuatan 35 orang, Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang melakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Ruang Pelayanan dan Ruang Kerja Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Ruang Pelayanan dan Ruang Kerja Staf Badan Pendapatan Daerah, Ruang Pelayanan dan Ruang Kerja Staff Kantor Kelurahan Bontang Baru dan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang.
Dalam kegiatan tersebut Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang mendapati 3 orang pegawai / honorer di Dinas PMK yang tidak menggunakan masker dan 3 orang Masyarakat sekitar juga tidak menggunakan Masker. Mereka yang tidak mengenakan Masker langsung diberikan sanksi Fisik berupa Push Up di tempat.
Kegiatan dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Bontang Kuala, Kantor Kelurahan Api-api dan Puskesmas Bontang Utara 1 di Jl. Ahmad Yani kel. Api-api, Kec. Bontang Utara. Disini ditemukan seorang pegawai / honorer Puskesmas yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar puskesmas.
Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Saya mengajak Masyarakat selalu Menerapkan 3M yakni Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak serta selalu Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ), pesan AKP Suyono.