Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Marangkayu Tangkap Pelaku Penggelapan di Bontang

by Redaksi Polres Bontang News
August 7, 2020
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Nekat menggelapkan motor temannya sendiri, membuat  SR Als HK (21) warga Jln Pelabuhan rt 3 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan ini harus berurusan dengan Polisi. SR Als HK ditangkap di Jln. Pelabuhan rt 33 Kel Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Modus SR Als HK melakukan perbuatannya dengan cara meminjam sepeda motor Honda beat Nopol KT 6139 DJ kepada Korban bernama Ikbal dengan alasan di gunakan untuk menjemput pacarnya di Sangatta, Selasa 14/7/2020.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Hingga waktu sembilan hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya yang dipinjamnya. Bahkan Motor tersebut telah dijadikan Jaminan sewa Mobil kepada salah satu Travel Mobil CITY TRANS & TRAVEL.

Saat korban hendak mengambil sepeda motor ke Travel, namun ditahan pihak Travel karena menjadi jaminan atas uang sewa mobil oleh pelaku. Setelah itu Pelaku tidak bisa dihubungi lagi Handphonenya dan Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiharto membenarkan adanya kasus Penggelapan sepeda motor yang terjadi di Rt 22 Desa Sebuntal Portal Kec. Marangkayu Wilayah Polres Bontang.

Pelaku berhasil kami tangkap di Bontang, Kamis 6/8/2020, dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Warna Merah, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjaera, Imbih Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Previous Post

Polres Bontang Gelar Olahraga Bersepeda, Dan Dialogis Dengan Masyarakat

Next Post

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Bontang Bekuk 2 Pria

Next Post

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Bontang Bekuk 2 Pria

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim