Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Terjadi Asusila, Polres Bontang Ringkus Pria 67 Tahun

by Redaksi Polres Bontang News
July 20, 2020
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku merupakan Pria lanjut usia berinisial A alias C ( 67) yang telah berbuat tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.

Pelaku merupakan Redivis dengan perbuatan yang sama di tahun 2015. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bontang, setelah Polisi memiliki alat bukti yang cukup, pelaku terbukti telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Korban , bernama Melati (nama samaran) merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun. korban merupakan anak berkebutuhan khusus di Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, kepada media ini Senin (20/7/2020), membenarkan adanya kasus Asusila terhadap anak dibawah umur.

“Korban sudah kami lakukan Visum, walaupun belum terjadi perbuatan hubungan badan layaknya suami istri, tapi ini merupakan perbuatan pelanggaran hukum, apalagi ada saksi dan petunjuk lain yang menguatkan. Makanya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

AKP Mahfud mengungkapkan selain ada saksi, kami juga memiliki rekaman video yang dapat kami jadikan alat bukti kasus tersebut, tersangka terekam sedangkan memangku korbannya.

“Tersangka terlihat sedang memangku korban dan pandangannya mengarah ke bawah. Walaupun tidak terjadi hubungan layaknya suami istri, itu masuk kategori perbuatan cabul,” tegasnya.

Sekarang tersangka kami tahan di Polres Bontang, terhadapnya kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Previous Post

Polres Bontang Terima Kunjungan Tim Supervisi Program Keselamatan 2020 Polda Kaltim

Next Post

Polres Bontang Bekuk 3 Mucikri, Atas Perbuatan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Next Post

Polres Bontang Bekuk 3 Mucikri, Atas Perbuatan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim