Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Dalam Sepekan, Polres Bontang Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba

by Redaksi Polres Bontang News
November 3, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Dalam waktu kurang dari 7 hari, Polres Bontang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang mengamankan tiga orang laki-laki yang kesemuanya merupakan warga Kota Taman julukan Kota Bontang.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kali pertama 26/10/2019 polisi meringkus seorang pria berinisial FR (19) warga Tanjung Laut dengan Barang Bukti 2,50 gram Sabu, kedua masih tanggal 26/10 berhasil meringkus WY (25) juga warga Tanjung Laut dengan Barang Bukti Uang sebanyak Rp 1.juta Rupiah, dan ketiga 28/10/2019 Polisi kembali menangkap FJ (43) juga warga Tanjung laut dengan barang bukti sabu sebasar 3,42 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Resnarkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka kepada media ini menerangkan terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan Polres Bontang

Ya, kami saat ini masih melakukan Pengembangan, sejak kapan mereka bermain narkoba dan barang haram tersebut didapat sdari mana, jelas Kasat Resnarkoba..

Pengungkapan ini berkat Informasi dari masyarakat yang tidak senang lingkungannya dijadikan ajang pesta Narkoba apa lagi dijadikan Peredarabn narkoba.

Kami sangat berterimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu Polri khususnya Polres Bontang dalam upaya memberantas Narkoba, masyarakat telah memberikan informaasi” kata Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Jumat (1/11/2019).

Terhadap ketiga  pelaku, Penyidik menjeras dengan Pasal 112 atau 114 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maximal 20 tahun -penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono..

Previous Post

Bhabinkamtibmas, Diminta Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

Next Post

Polres Bontang Gelar Binlat Calon Anggota Polri tahun 2020

Next Post

Polres Bontang Gelar Binlat Calon Anggota Polri tahun 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim