Bontang – Pengguna dan Pengedar Narkoba di Kota Bontang kembali di tangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang lengkap dengan barang Buktinya, Kamis (19/9/2019).
Pria pengangguran berinisial SS (22) warga Jl Diponegoro Rt 15 kel. Berbas Pantai Kec Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
SS kepada Polisi mengaku bila dirinya memaksi Narkoba jenis Sabu sedah sdan penjual, me jadi pemakai sudah lebih dari 2 tahun sedangkan menjadi pengedar baru sekita 1 tahun. Selama setahun dirinya mengedarkan sedah enam kali dan yang ke tujuh kali ditangkap Polisi.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti yang didampingi Kasat Resnarkoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, SH dan Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada awak media ini membenarkan Jajaran Sat Reskoba telah mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pengguna dan pengedar Narkoba.
Akbp Siswanto Mukti menceritakan Awal mula pengungkapan kasus Peredaran Narkoba berkat adanya Informasi dari masyarakat yang sangat peduli terhadap penyalahgunaan Narkoba yang melaporkan kepada Polisi. Mereka meninformasikan bila di salah satu rumah di Jl Diponegoro Rt 15 Kel. Berbas Pantai Kec Bontang Selatan Kota Bontang dicurigai sering digunakan transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak engan kekuatan 5 orang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh meluncur guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan rumah di temukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 14,37 gram, jelas Kapolres.
Selain mendapati barang haram tersebut, Polisi juga menemukan barang lain di dalam rumah antara lain 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah plastic bertuliskan ¼ 5 pcs, 1 (satu) buah plastic bertuliskan 1/5 15 pcs, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Timbangan digital, uang sebanyak Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) unit hp merk oppo warna rose gold, lanjut Kapolres Bontang.
Lanjut Kapolres, Kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh SS, juga mengaku bila barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dikenal langsung hanya melalui Hp, saat barang datang hanya menerima komando melalui sambungan Telepon HP, agar mengambil barang di tempat yang ditentukan.
Setiap barang datang tempat menyimpan selalu berubah, terakhir di bawah Plang nama jalan sebuah Gang di samping Toko / Mart arah Btg Kuala.
Peran SS disini sebagai menjualkan barang, karena barang datang tidak langsung di bayar tapi nunggu barang sudah laku baru bayar melalui transfer dan SS hanya mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan digunakan untuk beaya berobat orang tua yang lagi sakit dan beaya hidup sehari-haru, papar Akbp Siswanto Mukti.
Saat ini Tersang SS dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan pengembangan yang oleh Penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.